Rabu, 21 Maret 2018


Agar tujuan dalam pengelolaan ma’had dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan, maka semua aset yang ada dikemas sedemikian rupa untuk mendinamisir santri dalam kegiatan akademik dan spiritual.
1.              Pengurus Ma’had
Pengurus ma’had terdiri atas:
a.    Dewan Penyantun Dewan ini terdiri dari :
1)        Dewan Pelindung
Pelindung adalah Anggota Majlis Lima Pilar, yang bertugas menetapkan garis-garis besar pengelolaan ma’had, sehingga diharapkan ma’had benar-benar menjadi bagian dari sistem akademik yang mendukung, mengarahkan dan mengkondisikan para santri untuk meningkatkan kualitas akademik dan sumber daya manusianya.
2)        Dewan Pembina
Pembina adalah Kepala Pondok dan Majlis Masyayikh, yang bertugas sebagai supervisor dan evaluator terhadap pengurus ma’had secara keseluruhan.
b.    Dewan Kyai
Dewan kyai terdiri dari Ustadz Pondok Pesantren dan dosen STAI Al Fithrah yang meniliki kompetensi keilmuan keagamaan yang handal yang ditetapkan oleh Dewan Pembina dan ketua STAI Al Fithrah. Dewan ini memberikan masukan-masukan dalam pelaksanaan kegiatan ritual dan akademik.
c.    Dewan Pengasuh
Dewan ini terdiri atas Ustadz Pondok Pesantren dan dosen STAI Al Fithrah yang menetap di perumahan ma’had yang ditetapkan oleh Dewan Pembina dan Ketua STAI Al Fithrah. Tugas dan wewenang dewan kyai ini adalah: Pertama, mengkondisikan semua potensi sekaligus untuk mendinamisasikan kegiatan akademik dan non akademik para santri, sehingga waktu yang ada dapat digunakan secara efektif dan efisien, terutama dalam pengembangan keilmuan, budaya dan seni yang Islami. Kedua, Dewan Kyai/Mudir dapat menjalankan berbagai fungsi, misalnya sebagai pengasuh, ustazd, orang tua sekaligus sebagai sahabat dalam memecahkan semua persoalan yang dihadapi santri. Ketiga, mendorong dan mengarahkan para santri untuk mengintegrasikan diri secara optimal program kebahasaan, kajian keagamaan/keilmuan yang dibina oleh dewan kyai dan membiasakan amalan tradisi keagamaan di masjid kampus. Keempat, menampung masalah-masalah yang dihadapi santri dan bersama pengurus mencari alternatif pemecahannya. Kelima, agar terjadi kelancaran berkomunikasi timbal balik dengan santri, dewan kyai selalu bertempat tinggal di Asrama Ma’had Jami’ah.
d.   Seksi-seksi
Seksi-seksi ini terdiri dari : pembinaan mental spiritual, kesehatan, kamanan, kesejahteraan, kerumahtanggaan, usaha (kantin, pertokoan dan telkom), penanggung jawab unit.
e.    Al Musyrif
Al Musyrif adalah santri senior yang ditetapkan oleh pengurus ma’had berdasarkan musyawarah dan tes kelayakan. Kedudukan mereka sebagai pendamping santri dalam mengikuti kegiatan ma’had sehari-hari. Untuk memudahkan pelaksanaan, mereka wajib bertempat tinggal di beberapa kamar yang telah ditentukan di setiap lantai unit ma’had. Mereka ini mepunyai tanggung jawab dan tugas seperti : (1) memotivasi santri dalam melaksanakan kegiatan ma’had  baik ritual maupun akademik (2) membantu dewan pengasuh di dalam membina dan membimbing para santri, (3) memberi teladan dan mengaktifkan santri untuk berkomunikasi dengan bahasa Arab dan Inggris serta mengawasinya, (4) membina organisasi santri ma’had.

2.  Organisasi Santri
Dalam hal ini, para santri Ma’had Jami’ah akan dilatih untuk mengorganisasikan diri sendiri, baik dalam urusan akademik maupun non akademik yang dibimbing dan dikontrol oleh pengurus pondok.
Untuk mengorganisasikan para santri, maka dibentuk Organisasi Santri Ma’had Jami’ah yang terdiri dari para musyrif dan musyrifat dengan berbagai bidangnya (seperti divisi keamanan, divisi kesehatan, divisi kebersihan dan kelestarian lingkungan, divisi pengembangan bahasa, dan dividi ibadah), Pengurus Unit dengan berbagai bidangnya, Pengurus Tiap Lantai dengan berbagai bidangnya dan ketua kamar yang diangkat dari santri baru yang dipilih.
Pengurus Pusat bertugas untuk mengorganisasi santri secara umum yang menyangkut keseluruhan santri yang ada di ma’had. Pengurus ini terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan bidang-bidang kerja organisasi.
Pengurus unit bertugas untuk mengorgani­sasikan santri di tingkat unit/rayon. Kepengurusannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang kerja organisasi sesuai kebutuhan.
Ketua Kamar yaitu bertugas atas ketertiban dan kedisiplinan santri tiap kamar dan merupakan komunikan baik pada pengurus lantai, unit dan pusat atas segala macam persoalan.

3.  Bidang Akademik
Dewan pengasuh pondok tidak hanya terlibat secara aktif dalam membina SDM, akan tetapi lebih dari itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memotivasi dinamika potensi-potensi akademik dengan jalan:
Mengembangkan sekaligus menggerakkan bahasa asing (bahasa Arab dan Inggris) untuk menjadi bahasa komunikasi sehari-hari bagi santri ma’had.
Memperdalam pemikiran keagamaan. Hal ini dilaksanakan dengan mengarahkan santri untuk mengikuti semua program-program keagamaan yang diselenggarakan oleh Dewan Kyai ma’had. Kegiatan ini difokuskan di masjid Al Fithrah sesuai jadwal.
Mengembangkan wawasan keilmuan santri sesuai disiplin ilmu masing-masing, yaitu dengan mengadakan kajian-kajian interdisipliner ilmu.
Mengadakan bakti sosial, dalam hal ini mahasiswa akan dibina agar memiliki komitmen dan kepekaan sosial secara periodik.
Membuat lembaga Bazis, hal ini agar mahasiswa memiliki jiwa wiraswasta dan memiliki pengalaman di dalam mengelola basis-basis perekonomian.
Studi tour/rihlah ilmiyah, yaitu program akademik yang bersifat rekreatif bertujuan untuk meningkat-kan wawasan dan pengalaman serta pengetahuan santri dalam rangka mengenal dan mengetahui berbagai kondisi riil di lembaga lain yang diadakan secara periodik sesuai dengan situasi dan kondisi.

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Kedinding Lor 99, Surabaya, Indonesia

Recent Posts

Popular Posts

Blog Archive